Saturday, April 2, 2011

Essai Infotainment Indonesia

Bismillah....

sebelumnya saya minta maaf jika essai yang saya kritisi ini sangat jauh dari benar. kritik serta sarannya akan penulis tindak lanjuti.

Infotainment Indonesia

Di jaman modern seperti sekarang ini, Informasi mengenai apa pun menjadi sebuah sarana yang mutlak untuk diketahui. Beberapa sumber menyebutkan bahwa, seseorang akan menjadi modern di dalam dunia modern jika ia mengetahui segala informasi yang terjadi, sebaliknya seseorang akan menjadi bodoh dan merasa disingkirkan di dalam dunia modern ketika ia tidak mengetahui apa pun tentang sesuatu yang terjadi.

Wacana di atas cukup memberikan alasan yang jelas mengapa masyarakat kita gemar mengkonsumsi berita ?. Berita, terutama berita tentang para artis local yang didominasi oleh para wanita dan khususnya oleh Ibu-Ibu, merupakan sebuah Informasi yang disajikan dalam suatu berita di Teve yang dikemas secara ringan dan mudah untuk dimengerti dengan menampilkan gambar dan visual sebagai salah satu media penarik bagi para penggemar infotainment.

Wikipedia menyebutkan bahwa infotainment merupakan kependekan dari istilah Inggris information-entertainment. Dari tahun 90an sampai sekarang, infotainment tetap menjadi pilihan bagi sebagian besar penonton nusantara. Infotainment yang dulu hanya ditayangkan pada jam-jam tertentu, sekarang menjadi konsumsi public dimulai pada jam 06.30 wib seperti Insert pagi yang ditayangkan di TRANS TV.

Perkembangan infotainment di Indonesia tampaknya tidak bisa dilepaskan dari pesatnya perkembangan industri penyiaran televisi yang dimulai sejak akhir 80-an, yakni dengan diperkenankannya siaran televisi swasta di Indonesia. Mungkin karena alasan kompetisi dan kepentingan komersial, selanjutnya infotainment terus berjalan dan seolah-olah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem pertelevisian di Indonesia.

Namun belakangan ini kehadiran infotainment di televisi sedang mendapat gugatan dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat awam, tokoh masyarakat, LSM, dan bahkan dari kalangan jurnalistik itu sendiri. Ada yang mempertanyakan keabsahannya sebagai kegiatan jurnalistik, dan ada pula yang mempersoalkan konten tayangan yang dianggapnya telah kebablasan dan melampaui batas.

Cara para jurnalis infotainment dalam memperoleh berita selebritis local menjadi momok yang harus dimintai pertanggungjawabannya. Kebanyakan para jurnalis akan melakukan segala cara untuk mendapatkan suatu informasi. Saling menyela dan saling berdesak-desakan antar sesama jurnalis sering kita lihat di teve secara live ketika mereka berusaha mendapatkan berita. Penyebaran berita yang telah didapatkan pun kadang tidak begitu valid dikarenakan masalah kompetisi antara program infotainment yang mengharuskan beritanya harus segera diup-date, sedangkan isi dari berita itu sendiri masih harus terus ditelusuri kebenarannya. Alhasil untuk memperindah informasi yang kurang tersebut, mereka lebaikan untuk mendapat apresiasi positif dari penonton.

Atas dasar alasan di atas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk infotainment baik bagi yang manayangkan maupun menonton. Fatwa tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma`ruf Amin.

Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram. Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram.

Lebih ekstreme lagi. DPR telah memberikan dukungannya kepada KPI untuk sensor infotainment. Anggota Komisi I DPR RI sepakat mendukung penuh upaya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyensor program infotainment stasiun-stasiun televisi untuk menghindari pelanggaran etika, agama, moral, budaya, dan sosial dalam penayangannya.

Demikian dikemukakan dua anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Paskalis Kossay dan Zaki Iskandar, ketika dihubungi secara terpisah di Jakarta, pada hari Kamis, terkait dengan kesepakatan Komisi I DPR RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KPI, dan Dewan Pers, kata Paskalis Kossay, terpaksa mengambil kesepakatan itu untuk menghindari maraknya program infotainment yang merusak moral anak bangsa.

Seperti tuturnya yang telah saya dapatkan, "Malah terkesan oleh beberapa pihak, ada tayangan yang seperti hasil rekayasa semata, atau hanya untuk mengejar target-target komersial tertentu," katanya.

Dari beberapa pendapat yang telah saya temukan dan kemukakan di atas, sangat benarlah jika infotainment sekarang sudah tidak sama lagi dengan infotainment sebelumnya.

Hal di atas dikuatkan dengan hal-hal, atau syarat-syarat sesuatu bisa dinamakan sebagai berita. Berkaitan dengan kontroversi seputar tayangan infotainment akhir-akhir ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan sikap, diantaranya adalah:

· Aliansi Jurnalis Independen menyatakan gosip yang berkaitan dengan kehidupan pribadi (privat) dan tidak terkait kepentingan umum, meskipun diperoleh dengan cara-cara mirip tahapan kerja jurnalistik dan dikemas dalam bentuk berita, bukanlah karya jurnalistik, melainkan rumor atau gosip saja. Dengan demikian, seluruh rumor atau gosip privat yang terpublikasi melalui media massa (cetak maupun elektronik) tidak dapat dikategorikan sebagai berita.

· Aliansi Jurnalis Independen menyatakan, meski para selebritas merupakan public figure, mereka bukanlah pejabat publik yang hidup dengan memanfaatkan anggaran dan fasilitas yang disediakan negara. Karena itu, para selebritas pada dasarnya adalah warga negara biasa yang berhak mendapat perlindungan penuh atas privasinya, sepanjang penggunaan hak privasi mereka tidak merugikan kepentingan umum (anti-sosial).Sebagai public figure, para selebritas memang merupakan subjek yang memiliki nilai untuk diberitakan (prominence). Karena itu pula media-media mainstream pun biasanya memiliki rubrik atau segmen berita seputar para tokoh, termasuk para pesohor. Tapi, aspek kehidupan para selebritas yang layak dijadikan bahan liputan hanyalah seputar interaksi sosial, yakni bagaimana para selebritas berinteraksi dengan masyarakat disekelilingnya, bukan urusan ‘kasur’, ‘dapur’ atau urusan pribadi lainnya. Kisah tentang perjuangan selebritas menggapai sukses atau melewati masa sulit dalam karirnya, kisah kedermawanan mereka, atau kisah tentang kepedulian mereka atas nasib orang banyak secara jurnalistik layak diberitakan —sepanjang pemberitaan atas hal tersebut mendapat persetujuan mereka dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

· Aliansi Jurnalis Independen mengecam cara-cara mengumpulkan dan menyajikan informasi yang dengan sengaja melanggar Kode Etik Jurnalistik, antara lain dengan menerima atau memberikan suap, menjiplak atau mencaplok karya jurnalistik wartawan lain, mengganggu atau menghalangi kenyamanan nara sumber, mengaduk-aduk kehidupan pribadi nara sumber yang tidak terkait kepentingan umum, melakukan dramatisasi atau rekayasa siaran yang tidak sesuai fakta. Siapa pun yang dengan sengaja mengingkari dan berulang-ulang melanggar Kode Etik Jurnalistik sama sekali tidak berhak menuntut pengakuan sebagai jurnalis. Pekerjaan mereka dalam mencari, mengumpulkan, dan menyajikan informasi, tidak bisa dilindungi Undang-Undang Pers. Narasumber dan publik yang merasa dirugikan bisa langsung mengajukan gugatan hukum, tanpa terikat dengan ketentuan hak jawab, hak koreksi, atau meminta mediasi kepada Dewan Pers.

Poin-poin di atas menjelaskan sedikitnya aturan tentang sesuatu yang dinamakan sebagai berita. Ada beberapa hal yang tidak langsung dinyatakan sebagai berita. Seperti butir satu di atas, berita – berita tentang sesuatu hal yang menyangkut privasi seseorang yang seharusnya menjadi rahasia diri pribadi, beralih menjadi konsumsi publik setelah ada campur tangan dengan jurnalis.

Sebutan bahwa “Artis Juga Manusia”, adalah kalimat yang pernah dilontarkan oleh tokoh selebritis Indonesia mengenai kasus yang membelitnya. Seperti Luna Maya misalnya. Artis yang dibelit masalah video mesumnya bersama Ariel ini menyatakan kekecewaannya kepada media infotainment. Atau Pasha Ungu, vokalis band ini juga pernah mengatakan hal yang tidak terlalu berbeda dengan Luna Maya. Ia mengatakan bahwa masalah yang sedang ia alami, yakni perselisihan dengan mantan istrinya, Okky Agustina merupakan sebuah Privasi yang tidak harus orang lain tahu

Dari uraian di atas, mudah-mudahan essai ini memberikan motivasi yang positif bagi para wartawan infotainment dalam mendapatkan informasi-informasi yang dicarinya. Menggunakan kode etik jurnalis dalam mencari informasi, akan lebih baik dan lebih beradab dari pada berusaha mencari berita dengan segala bentuk cara untuk mendapatkannya.